Logo Saibumi

Bos Pengembang Perumahan Puri Gading Berbelit Belit saat Mediasi di Polda Lampung

Bos Pengembang Perumahan Puri Gading Berbelit Belit saat Mediasi di Polda Lampung

Foto: Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sarjono selaku Penasihat hukum Hery Gunawan yang dalam hal ini merupakan pelapor terkait kasus yang menjerat Bos Perumahan Puri Gading berinisial AK mengatakan, bahwa pihaknya mengaku kecewa atas keterangan yang disampaikan AK saat digelarnya mediasi oleh Polda Lampung. 

 

"Dari pihak pelapor itu bersedia, untuk melakukan mediasi. Hal itu guna bisa melakukan perdamaian. Adapun bahwa permintaan dari pelapor, itu permasalahan ini diselesaikan semua, bukan hanya 1 saja yang diselesaikan. Lalu, selanjutnya setelah kita minta hal tersebut si terlapor memberikan keterangan berbelit-belit," ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (2/6/2022) malam. 

BACA JUGA: Soal SK PPPK Guru di Bandar Lampung, Ini Penjelasan Pemkot

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain permintaan tersebut, pihaknya pun meminta bahwa betul terlapor itu sebagai pemilik dan itu dibuktikan dengan bukti seperti akte-akte perusahaan.  

 

"Jadi kami minta, bahwa benar terlapor itu sebagai pemilik," jelasnya. 

 

Sarjono pun menambahkan apabila kliennya ini menginginkan ada rasa keadilan, dan apabila ada transaksi jual-beli yang belum lunas dari pihaknya, pihaknya pun sudah menyiapkan sejumlah uang mencapai Rp. 590 juta. 

 

"Karena yang lebih penting bukan soal, uang Rp. 590 juta itu, tapi eksekusi setelah perdamaian itu bisa terlaksana atau tidak. Itu yang kita harap. Makanya kita minta dokumen yang bersangkutan adalah pemilik aset, kemudian dokumen yang menyatakan bahwa akte pendirian itu masih berlaku, supaya bisa dilakukan hak pengalihan atau AJB oleh notaris," bebernya. 

 

Disinggung tentang hasil dari mediasi itu, menurutnya bahwa mediasi yang dilakukan tanpa hasil. 

 

"Iya, musyawarah yang dilakukan tidak menemui kesepakatan, itu hasilnya dalam berita acara yang dibuat," tukas Sarjono. 

 

Sebelumnya diberitakan, tersangka AK yang merupakan pengusaha lama dan cukup terkenal dan merupakan pengembang Perumahan Puri Gading, kemudian pengembang Perumahan Nasional, Chairman/ CEO di Moca@Loewen, L Projeck , Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung, Presiden Direktur di Perumahan Alam Raya bandara, dan bekerja di Bank Harfa, dikabarkan ditahan Polda Lampung. 

 

AK dilaporkan oleh Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading ke Polda Lampung, dimana Hery membeli 17 bidang tanah di komplek perumahan Puri gading bandar lampung namun sudah hampir 18 tahun sertifikat hak miliknya tidak kunjung di dapat.

 

Upaya yang dilakukan Hery mempertanyakan haknya selalu sia sia, Hery sudah mencoba meminta haknya kepada Johan selaku direktur pengembang perumahan namun jawabannya selalu berputar putar dengan alasan alasan yang tidak masuk akal. 

 

Pada bulan April 2022, Hery Gunawan melaporkan kasus kepemilikan tanahnya ke Polda Lampung dan ditangani oleh Bagian Kriminal Umum. 

 

Hery berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian. 

 

Hery diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung tentang bagaimana dia membeli tanah dengan menunjukan bukti bukti pembayaran, namun sampai saat ini sudah tahun 2022 sertifikat tanahnya yang dibeli tak kunjung di terima.

 

Ak sebagai pemilik pengembang perumahan Puri Gading dan Johan sebagai direktur di bandar Lampung juga dilaporkan oleh Hery Gunawan ke Polda Lampung. (*)

BACA JUGA: Soal SK PPPK Guru di Bandar Lampung, Ini Penjelasan Pemkot

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA