Logo Saibumi

Dor! Pelaku Spesialis Ranmor Ditembak Polisi Pada Bagian Kaki Karena Melawan

Dor! Pelaku Spesialis Ranmor Ditembak Polisi Pada Bagian Kaki Karena Melawan

Foto: Dahlan kaos abu-abu tanpa lengan saat dintrogasi polisi | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandar kembali mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kemiling pada Rabu, 25 Mei 2022. 

 

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi Jamil mengatakan, bahwa tersangka bernama Dahlan berusia 40 tahun, terpaksa ditembak petugas pada bagian betis sebelah kiri karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian di Rumah Mertua Petinggi Polri Berhasil Diciduk

 

"Dahlan bersama dua rekannya berinisial MA dan SO yang masih dalam pengejaran membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi (nopol) BE 2968 NBP.

 

"Setelah mendapatkan informasi, Tim Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung langsung melakukan pengejaran," ungkapnya, Senin (30/5/2022). 

 

Lebih lanjut ia menuturkan, saat akan ditangkap, Dahlan yang mengendarai sepeda motor korban berusaha kabur dengan menabrak petugas yang sedang mengejar.

 

"Mereka bertiga kabur dengan mengendarai dua unit sepeda motor. Terpaksa kami beri tindakan tegas terukur, karena tersangka melakukan perlawanan aktif ke arah petugas," jelas Iptu Saidi.

 

Kemudian, setelah berhasil dilumpuhkan, Dahlan diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. 

 

"Yang dua pelaku masih dalam pengejaran," tukasnya. 

 

Disinggung, lokasi mana saja yang kerap disatroni Dahlan CS, Iptu Saidi menuturkan bahwa dia merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di Bandar Lampung dan sekitarnya. 

 

Kemudian terkait domisili, Dahlan merupakan warga Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). 

 

Dalam aksinya, Dahlan dan kedua rekannya yang masih buron kerap melengkapi dirinya dengan senjata tajam.

 

"Lokasi paling banyak itu di Bandar Lampung, di Lampung Selatan juga pernah dia beraksi," bebernya. 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu set kunci leter T.

 

"Mereka ini, merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci T," ujar Iptu Saidi. 

 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengN Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan 

 

"Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Iptu Saidi. (Riduan)

 

BACA JUGA: Pelaku Pencurian di Rumah Mertua Petinggi Polri Berhasil Diciduk

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA