Foto: Pelaku eksekutor saat diperiksa polisi | Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pelaku pencurian sepeda motor di rumah mertua petinggi Polri di Jakarta berhasil diamankan petugas kepolisian.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi Jamil, mengatakan Ketiga orang itu yakni Muhammad Nuri berusia 22 tahun sebagai eksekutor, Prabowo berusia 21 tahun sebagai penadah dan Wisnu berusia 24 sebagai kurir.
Ketiganya ditangkap di Lampung Timur, pada hari Kamis malam, sekitar pukul 21.00 Wib tanpa perlawanan.
"Pengakuan dari pelaku yang ditangkap dia ini mengakui juga kalau dia beberapa minggu yang lalu beraksi di kawasan Pahoman. Salah satunya yang sempet viral yaitu di rumah milik mertua petinggi polri dan dia mengakui nya dan kita sudah amankan," ungkapnya saat diwawancarai, Sabtu (28/5/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan pada hari dimana melakukan pencurian di rumah milik mertua petinggi Polri itu ia bersama rekannya dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Satu pelaku masih dalam pengejaran," jelasnya.
Kemudian, terkait kronologis pencurian yang dilakukan pelaku ini mereka ini coba masuk pagar. Lalu, setelah situasi dirasa aman, mereka bobol kunci kontak motor. Setelah, berada di luar pagar langsung pelaku langsung tancap gas, kabur.
"Motor itu langsung dibawa ke Lampung Timur. Jadi mereka gunakan kunci letter T, mereka bawa senjata tajam. Kalau ada yang menyerang mereka, sajam itu digunakan.
Selanjutnya, Iptu A Saidi menyampaikan bahwa pelaku ini sudah beraksi lebih dari ratusan tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau pengakuan dari tersangka itu ada ratusan tkp, termasuk TKP lampung selatan yang kita ungkap," tuturnya.
Selain mengamankan barang bukti sepeda motor serta pelaku eksekutor, pihaknya pun mengamankan 2 orang lainnya yang berperan sebagai penadah dan kurir penjualan.

"Berikut kendaraannya kita amankan, berikut kurirnya yang melakukan penjualan kita amankan, penadah dan kurirnya kita amankan 2 orang," tukasnya.
Disinggung apakah mereka beraksi hanya di Kota Bandar Lampung, Iptu A Sadil Jamil membenarkan hal itu.
"Iya mereka ini beraksi di kawasan Bandar Lampung," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sementara untuk penadah dan kurir pasal 480 Kuhp dengan ancaman penjara 5 tahun penjara," pungkasnya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA