Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ketua MUI Lampung, Mohammad Mukri mengatakan, untuk jemaah yang hendak melaksanakan ibadah salat berjamaah diperkenankan untuk tidak memakai masker dan bisa merapatkan shaf salat.
Hal tersebut disampaikan, seiring dengan kebijakan terkait penggunaan masker yang baru-baru ini diumumkan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Setelah UP Dilunasi, KPK Bakal Pulangkan Seluruh Aset yang Disita dari Akbar
"MUI pusat sudah mengeluarkan imbauan untuk melepas masker saat salat jemaah, termasuk merapatkan shaf salat," ungkap Mukri, Sabtu (21/5/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, merujuk imbauan MUI pusat, masjid dan mushala juga telah diizinkan kembali untuk menggelar karpet dan sajadah guna kenyamanan dan kekhusyukan para jemaah saat beribadah.
"Ini menjadi sikap positif bagi orang yang semula menghindari masjid, tapi sekarang diharapkan bisa kembali normal seperti biasa. Intinya, kita harus ikuti selalu apa yang disampaikan pemerintah," jelasnya.
Kemudian, pengambilan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka tersebut diyakini sudah melewati banyak pertimbangan dan masukan, termasuk melihat realitas penyebaran COVID-19 di tanah air belakangan kian menurun.
Menurutnya, ini adalah salah satu langkah pemerintah pusat untuk mengubah perspektif pandemik menuju endemik, sehingga tatanan kehidupan normal masyarakat bisa kembali berjalan.
"Kita sedang bertahan menuju kehidupan normal, seperti kemarin kita sudah bisa merasakan euforia mudik sampai hari raya. Alhamdulillah, kita tidak mendengar adanya ledakan kasus," beber Mukri.
Meski sejumlah pelonggaran aktivitas termasuk urusan ibadah perlahan mulai berjalan, Mukri tetap mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga kesehatan.
"Khususnya yang berada di Provinsi Lampung dapat terus menjaga kewaspadaan dan kesehatan," pungkas Mukri. (Riduan)
BACA JUGA: Setelah UP Dilunasi, KPK Bakal Pulangkan Seluruh Aset yang Disita dari Akbar
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 70
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA