Sabumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara (TbU) berhasil mengamankan 3 pengedar dan 2 kurir Narkotika.
Adapun ketiga pengedar itu ialah FN berusia 23 tahun warga Pesawahan, lalu JLGA berusia 22 tahun warga Pesawahan, AK berusia 27 tahun warga Pesawahan, AY berusia 23 tahun, sementara kurirnya yaitu AP berusia 22 tahun warga lempasing.
BACA JUGA: Polsek TBu Berhasil Ungkap Kasus Pertolongan Jahat
Dalam hal ini Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi B Wicaksono mengungkapkan penangkapan para pelaku tersebut di awali dengan laporan dari masyarakat pada Kamis 12 Mei 2022 bahwa terdapat beberapa orang di Penginapan TORO di duga sedang ada yang pesta Narkotika.
"Kemudian Tim opsnal Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung mendatangi lokasi dan di dalam salah satu Kamar Penginapan TORO tersebut terdapat 4 (empat) orang yaitu FN, JLGA, AK dan AY, yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika, kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong Plastik klip berisikan sabu sabu seberat 9 Gr di dalam keranjang sampah di kamar mandi" ungkapnya, Jumat (20/5/2022).
kemudian setelah dilakukan Intrograsi hasilnya di ketahui sabu-sabu tersebut milik FN yang sebelumnya sempat menggunakan bersama dengan JLGA, AY dan AK.
"Dilakukan pengembangan dan diamankan 1 orang lagi yang mengaku bernama AP merupakan anak buah dari FN yang mengambilkan satu paket / 3 butir Pil Ekstasi, selanjutnya para pelaku di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut," jelasnya.
Adapun lokasi penangkapan ialah di penginapan TORO jalan Woltermonginsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara sekira pukul 17.30 Wib
"Untuk barang bukti yang kita amankan 1 kantong plastik Klip ukuran sedang berisi 9 gr sabu-sabu, 3 butir Pil Ekstasi warna biru, 1 buah timbangan, 2 buah korek api, 1 perangkat alat hisap (bong), 2 buah HP, 1 Dompet kecil warna hitam, 3 Plastik klip kosong ukuran sedang," bebernya.
Kompol Robi menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengatakan, bahwa sabu sabu dan ekstasi tersebut milik FN.
"Akibat perbuatannya tersangka JLGA, AK dan AY (pemakai) masing-masing dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 4 tahun, sedangkan untuk Kurir minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan untuk Pengedar minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun/hukuman mati," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Polsek TBu Berhasil Ungkap Kasus Pertolongan Jahat
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA