Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton dan telah ditahan di Polsek setempat.
Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, mengatakan, pelaku berinisial RF berusia 17 tahun ditangkap pada hari Sabtu tgl 7 Mei 2022 sekira Pukul 23.30 Wib.
"Pelaku kita tangkap di Bandar Lampung tepatnya di jalan Mawar, kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung, penanangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," ungkap Atang, Senin (16/5/2022).
Lebih lanjut Atang menjelaskan terkait kronologinya, adapun pelaku menyetubuhi korban LPK berusia 14 tahun itu pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib.
"Awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran, namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen," tukasnya.
Kemudian, setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang.
Selanjutnya Atang membeberkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya 1 (satu) kali menyetubuhi korban.
"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 ttg Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun," pungkas Atang Syamsuri. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA