Logo Saibumi

Hasil Penemuan Limbah Jalan Ditempat, Ini Penjelasan DLH Lampung

Hasil Penemuan Limbah Jalan Ditempat, Ini Penjelasan DLH Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Murni Rizal menjelaskan soal beberapa penemuan limbah di Provinsi Lampung yang seolah hasilnya jalan ditempat karena belum adanya penetapan tersangka. 

 

Menurutnya, bahwa terkait hal itu pihaknya tidak memiliki wewenang penuh untuk bisa menetapkan tersangka atas terjadinya pencemaran limbah di Bumi Ruwa Jurai. 

BACA JUGA: 4 Perusahaan di Lampung Miliki Kinerja Kurang Baik Dalam Menanggulangi Limbah

 

"Kalau kita kan yang perlu kita atasi pertama adalah kegawatdaruratan, untuk tidak berdampak lain, seperti yang terjadi di laut beberapa waktu yang lalu," ungkapnya, Kamis (19/5/2022).

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya berbagi tugas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

 

"Jadi kita bagi tugas, untuk penegakan hukumnya itu KLHK dan Polri. Namun, kita pulihkan dulu dampaknya, agar tidak berdampak lain. Itu yang kita lakukan. Untuk tersangka apabila ketemu, itu sudah ada di ranah hukum," jelasnya. 

 

Kemudian, terkait limbah yang terjadi di Pesisir Rawa Laut, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Murni Rizal menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hasil dari limbah itu. 

 

"Karena kita sudah bagi tugas itu tadi kan," tukasnya.  

 

Adapun langkah-langkah yang dilakukan pihaknya adalah pertama saat ada pencemaran yang jelas kita koordinasikan dengan KLHK.  

 

"Bagaimana cara kita seperti contoh, kita mengambil limbahnya, lalu kita tempatkan pada tempatnya agar tidak berdampak lain. Dan untuk pemulihan lingkungan, kita berupaya untuk tidak berdampak lebih pada sekitar," tuturnya. 

 

Disinggung terkait pencemaran lingkungan yang setiap tahun terjadi, Murni Rizal tak menampik hal itu.

 

"Memang tiap tahun terjadi, kita upayakan untuk selalu monitoring karena untuk upaya kan harus ada dasarnya. Sehingga saat ada kejadian bagaimana tim itu bisa langsung bergerak," bebenya. 

 

Penutup, Murni Rizal pun menyampaikan bahwa kesimpulan untuk pelaku pencemaran hingga detik ini belum ditemukan. 

 

"Iya belum karena yang bisa menyebutkan itu adalah hukum. Kita tidak ada wewenang dalam hal ini," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: 4 Perusahaan di Lampung Miliki Kinerja Kurang Baik Dalam Menanggulangi Limbah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA