Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung meminta kepada Walikota Bandar Lampung untuk menutup dan mencabut izin usaha dari cafe Tokyo Space.
Hal tersebut tertuang pada surat bernomor B/615/V/OPS.2./2022 bertanggal 15 Mei 2022 dan bertanda tangan Kapolresta Ino Hariatno.
BACA JUGA: Warga Pesisir Bandar Lampung Dilanda Banjir Rob
Adapun dalam surat itu tertuang setidaknya 3 rujukan yaitu:
1. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandar Lampung.
3. Laporan Polisi nomor : LP / A/1046 / V/ 2022 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA
LAMPUNG tanggal 15 Mei 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiyaan yang mengakibatkan korban meningal dunia.
“Sehubungan dangan rujukan tersebut di atas di informasikan bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 02.00 Wib di Tempat Hiburan Malam Cafe Tokyo Space Jl. KS Tubun No. 15 Kelurahan Enggal, Kecamatan Engga, Kota Bandar Lampung telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia," tulis Ino dikutip melalui dokumen surat yang diterima, Selasa (16/5/2022).
Lebih lanjut, ia menuliskan korban berinisial AAS, pekerjaan anggota TNI, meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, dan perkara saat ini di tangani oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
"Menindaklanjuti kejadian tersebut agar Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan tindakan berupa Penutupan dan Mencabut Izin usaha Cafe Tokyo Space karena tidak mentaati Insruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022," jelasnya.
Kemudian, Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 1 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Bandar Lampung.
"Dimana telah diatur Jam Operasional dimulai pada pukul 07.00 Wib sampai pukul 2200 Wib serta melakukan tindakan serupa terhadap Cafe atau Tempat Hiburan lainnya yang melanggar jam opersional yang sudah di atur dalam Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022," pungkasnya.
Sementara itu, di lokasi cafe pantauan saibumi.com stiker penyegelan sementara sudah terpasang di sekitar area cafe.
Dalam stiker itu tertulis bahwa penyegelan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Tempat kegiatan/usaha Ditutup Sementara, karena melanggar protokol kesehatan Covid-19," tulisnya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA