Logo Saibumi

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Akbar Tandaniria Jalani Hukuman di Lapas Bandar Lampung 

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Akbar Tandaniria Jalani Hukuman di Lapas Bandar Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara telah resmi menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung di Rajabasa, Kota Bandar Lampung. 

 

Sebelumnya pada Kamis 28 April 2022, Jaksa Eksekutor KPK telah melimpahkan Akbar. 

BACA JUGA: Polda Lampung dan Jajaran Apel Satgas Anti Begal Untuk Amankan Pemudik

 

Dalam hal ini, Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, Akbar bakal menempati sel admisi orientasi atau sel masa pengenalan lingkungan selama 7 hari dan paling lama 30 hari. 

 

"Iya benar, beliau dimasukkan ke sel admisi orientasi atau masa pengenalan lingkungan dulu 7 hari paling lama 30 hari. Nanti sesuai kasusnya, kalau korupsi dimasukkan ke blok korupsi di Blok D," ungkap Maizar, dikutip Jumat (29/4/2022).

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menerima atas putusan Majelis Hakim. Yang dimana memutus Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan kurungan penjara 4 tahun.

 

Menurutnya, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait putusan Akbar ini. 

 

"Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan. Atas putusan itu kami menerima," jelas Taufiq, Rabu (20/4/2022). 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga masih akan menunggu terdakwa Akbar, apakah akan membayar sepenuhnya uang kerugian negara tersebut. Sebesar Rp3,2 miliar. 

 

"Karenanya mereka sudah membayar sebesar Rp1,7 miliar. Jadi masih ada sisa lagi. Atas sisa itu kami masih menunggu," jelasnya. 

 

Apabila memang nantinya Akbar juga tak mampu membayarnya makan pihaknya akan melelang aset-asetnya. Yang telah disita. "Terhadap aset tanah yg telah disita nanti akan dilelang oleh Jaksa Eksekusi untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa," tukasnya. 

 

Sementara itu, pihak Akbar melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu pun mengucapkan rasa syukur, atas apa yang telah diputuskan ini. Dan menerima apa yang telah ditetapkan KPK. 

 

"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan Terimakasih kepada JPU. Dengan rasa haru keluarga mendengar berita ini," tutur Sopian Sitepu. 

 

Selanjutnya, terkait uang pengganti, pihaknya masih akan berusaha memenuhi kekurangan yang belum dibayar tersebut. 

 

"Saat ini keluarga klien kami juga sedang berusaha. Agar kerugian negara tersebut bisa cepat terselesaikan," pungkas Sopian Sitepu. (Riduan)

BACA JUGA: Polda Lampung dan Jajaran Apel Satgas Anti Begal Untuk Amankan Pemudik

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA