Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Empat orang tersangka sindikat joki dan kecurangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin secara vicon bersama dengan Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri.
BACA JUGA: BMKG Ingatankan Masyarakat Untuk Tidak Terpancing Oleh Isu yang Tidak Bertanggung JawabÂ
Lebih lanjut Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin menjelaskan keempat tersangka kasus kecurangan CASN 2021. Ialah berinisial AN berusia 27 tahun, MR berusia 24 tahun, lalu MRA berusia 26 tahun, dan IG berusia 35 tahun.
"Keempat nya ini ialah laki-laki semuanya.
Mereka diungkap dari tiga lokasi yaitu Itera, Korem dan SMK Yadika Pringsewu," jelasnya, Senin (25/4/2022).
Kemudian adapun peran keempat tersangka yaitu inisial IG berperan menyusun duduk calon ASN, MRA berperan bagian remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer, AN oknum pegawai honor BKD Prov Lampung berperan memberikan informasi kepada para calon ASN, MR berperan mengisi seluruh tes calon ASN.
"Simulasinya jadi gini, para peserta hanya duduk dan melihat laptop, seolah peserta itu sedang berupaya menjawab tes yang diberikan panitia tes CASN," ungkap Kombes Arie.
Selanjutnya keuntungan, keempat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari hasil tersebut jika peserta itu telah lulus seleksi CASN.
"Masih dikembangkan dan keuntungan diperoleh sebesar Rp 300 juta per satu orang CASN," bebernya.
Arie menambahkan dari titik lokasi tes Korem diungkap satu orang tersangka dan lokasi tes SMK Yadika diungkap tiga orang tersangka sementara di titik lokasi tes ITERA masih dilakukan pengembangan.
"Masih dalam proses pengembangan, di Lampung sudah ada 58 orang CASN yang telah didiskualifikasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1/ Pasal 32 Ayat 1/ Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPN dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Perlu diketahui dalam pelaksanaan vicon, selain Polda Lampung, pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau CASN ini juga terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang) dan Polda Sulawesi Tenggara.
Kemudian untuk modus operandi hampir yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh. (Riduan)
BACA JUGA: BMKG Ingatankan Masyarakat Untuk Tidak Terpancing Oleh Isu yang Tidak Bertanggung JawabÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA