Logo Saibumi

Mudik 2022 Minim Penyekatan Mabes Polri Himbau Pelaku Perjalanan Sudah Vaksin Covid-19

Mudik 2022 Minim Penyekatan Mabes Polri Himbau Pelaku Perjalanan Sudah Vaksin Covid-19

Suasana arus balik mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2018). Hingga pukul 09.00 wib jumlah penumpang turun di Stasiun Senen mencapai 22.731 penumpang.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dipastikan mudik 2022 kali ini tidak melakukan penyekatan di sepanjang jalur mudik lebaran karena pandemi Covid-19.

 

Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan katakan pada mudik lebaran tahun ini orang bisa pulang ke kampung halaman dengan leluasa tanpa penyekatan karena perkembangan pandemi yang membaik dan capaian vaksinasi yang cukup tinggi.

BACA JUGA: Walikota Eva: ASN Mudik Keluar Kota Jangan Pakai Mobil Dinas

"Kami pastikan bahwa tidak ada kegiatan seperti tahun lalu, yakni memutarbalikkan kendaraan, tidak ada pengecekan terhadap yang tidak vaksin," kata Ramadhan dalam diskusi virtual, Dikutip Suara.com Senin (25/4/2022).

 

Namun, dia memastikan polisi bersama dengan Kementerian Kesehatan tetap menyediakan pos pengamanan dan pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk warga yang sedang mudik tapi belum divaksin.

 

"Jadi kalau ada masyarakat yang sadar belum vaksin, kami memberikan gerai vaksin di pos pelayanan tersebut," ucapnya.

 

Diketahui, dalam Addendum SE Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.

 

Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.

Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

 

Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.

 

Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Walikota Eva: ASN Mudik Keluar Kota Jangan Pakai Mobil Dinas

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA