Foto: Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Setelah satu dekade atau 10 tahun lamanya mangkrak, akhirnya UU TPKS disahkan.
Ketua Sebay Lampung, Armayati Sanusi mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dianggap menjadi salah satu hadiah di Hari Kartini 21 April 2022 setelah resmi disahkan DPR RI 12 April lalu.
BACA JUGA: Bangga...Putri Lampung Isma Yatun Dilantik Jadi Ketua BPK RI
"Hal ini sangat penting dan mendesak karena korban kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak tidak berhenti," ungkapnya dikutip, Jumat (21/4/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, kabar baik ini amat membahagiakan bagi para perempuan, anak bahkan untuk laki-laki yang menjadi korban atau penyintas kekerasan seksual.
"Kita sudah punya payung hukum baru, semoga korban bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan serta pelaku dapat mendapatkan hukuman setimpal," jelasnya
Selanjutnya ia pun meminta, siapapun yang pernah menjadi korban kekerasan bahkan jika itu kekerasan yang dilakukan secara online, untuk tidak takut lagi melaporkan pelaku.
"Bersama kita bongkar relasi kuasa patriarki, kita lawan stigma khususnya terhadap perempuan. Suara kita adalah kekuatan untuk mewujudkan perubahan dan keadilan bagi perempuan," tukasnya.
Kemudian, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Ana Yunita Pratiwi menyampaikan dan meminta kepada para korban jangan lagi takut untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
"Harapannya korban akan semakin berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialami yang selama ini dianggap aib bahkan korban sering mengalami blaming victim (disudutkan atau disalahkan)," tegasnya.
Ana melanjutkan, menjadi korban kekerasan seksual bukanlah aib bagi perempuan maupun keluarga. Hal itu adalah sebuah tindakan kejahatan seksual yang harus dilaporkan.
"Di Lampung ada Lembaga Advokasi perempuan Damar dan memiliki layanan hotline 082134394119. Jika kawan-kawan mengalami kekerasan seksual dapat melaporkan maupun konsultasi ke lembaga layanan yang tersedia," tutur Ana
Saat ini sudah ada UU TPKS yang merupakan kebijakan komprehensif yang bisa memberikan perlindungan bagi korban Kekerasan seksual, mengatur pemidanaan pelaku, juga hukum acara pidana di luar KUHAP, bentuk-bentuk kekerasan seksual, upaya pemulihan, restitusi pada korban, hingga bantuan dana korban (victim trust fund).
"UU TPKS berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restorative dan rehabilitatif. UU ini adalah harapan yang akan menjadi penerang atas hambatan-hambatan yang dialami korban KS untuk memperoleh keadilan," tutup Ana. (Riduan)
BACA JUGA: Bangga...Putri Lampung Isma Yatun Dilantik Jadi Ketua BPK RI
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA