Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - Dewan Pimpiman Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (DPC IMM) Lampung Utara, menolak tegas wacana penundaan pemilu 2024 dengan landasan Pasal 22E Ayat (1) UUD yang berbunyi, 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.
Perihal penyelenggaraan pemilu 5 tahun sekali juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, 'Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali'.
BACA JUGA: Setwan Lampura Tepis Soal Anggaran Publikasi Berbentuk Adventorial Disejumlah Media
"Dengan ini DPC IMM Lampung Utara menilai wacana penundaan pemilu 2024 ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Kami juga mendukung ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menolak tegas wacana penundaan Pemilu 2024 dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat" ujar Ketua bidang Hikmah Dan Advokasi Pimpinan Cabang IMM Lampung Utara, Teguh Wira Mahardhika, Rabu (2/3).
Selain itu Teguh juga mengatakan, penundaan pemilu tahun 2024 ini mencederai nilai-nilai demokrasi yang di anut.
"Ini adalah langkah Inkonstitusi berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang pemilihan umum, bahkan melanggar pasal 7 dalam Undang-undang Dasar 1945" katanya.
Meskipun diundur lanjutnya, hanya beberapa bulan saja. Harusnya, pemerintah menyebutkan landasan yang dapat memperkuat Urgency mengapa pemilu harus diundur. Karena jika dihitung sejak tahun 2022 hingga 2024 masih ada waktu yang cukup panjang untuk memperbaiki perekonomian negara.
"Lagi pula menghabiskan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu bukanlah hal yang sia-sia karena itu adalah konsekuensi logis dari penerapan demokrasi. Tidak ada yang mubazir kalau itu demi keadilan!" tegasnya.
Selain itu tambahnya, mengenai statement dari pihak-pihak terkait mengenai penghentian pembahasan isu penundaan pemilu 2024, menurut dirinya, bagi negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat. Berbeda ketika di era Orde Baru (Orba) di mana partai politik hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak boleh berbicara.
"Rakyat yang sedang menyuarakan pendapatnya memang berhak bersuara. Sangat tidak etis apabila di Era ini kita tak berhak lagi menyuarakan pendapat" pungkasnya. (ferdani)
BACA JUGA: Setwan Lampura Tepis Soal Anggaran Publikasi Berbentuk Adventorial Disejumlah Media
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA