Rumah di Bukit Alam Surya yang dijanjikan PT BAS ke konsumen | Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Terkait kasus penipuan konsumen Perumahan PT. Bukit Alam Surya (BAS), yang merasa tertipu pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Anton suami dari Bong Miau Tho mempertanyakan kembali tanggung jawab dari PT. BAS. Sebelumnya hasil tuntutan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandar Lampung yang diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung, PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
BACA JUGA: Selamatkan Perjalanan KA, Divre IV Tanjungkarang Tangkap Pelaku Pencurian Rel KA
“Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang tersebut untuk dikembalikan,” kata Anton, Jumat (25/3/2022)
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan meminta PT BAS untuk menepati janjinya ke konsumen dan mematuhi putusan Kejaksaan. "Saya minta PT BAS agar segera menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan merugikan konsumen," kata dia.
Kronologinya, konsumen atas nama Bong Miau Tho telah memberikan uang Down Payment (DP) atau pembayaran tanda jadi Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi, dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter, dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp. 1.697.000.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).
Uang DP itu sudah diberikan dari tahun 2012 hingga tahun 2021, namun rumah tidak kunjung jadi. Sebagai tanda jadi, Bong Miau Tho membayar dengan DP 30% (persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012. Pembayaran pertama pada tanggal 1 juni 2012 sebesar 15 juta rupiah.
Kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 juni 2012 dibayar sebesar Rp. 241.000.000,- . Keduanya ditandatangani oleh direktur PT. BAS yang bernama Harto. Selanjutnya pembayaraan DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang Rp. 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT. BAS.
Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp. 509.000.000,- kepada PT.BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. Anton suami Bong mengatakan, awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT.BAS pada tahun 2012.
“Pada saat itu, kami kesana bersama ibu Leni dari PT. BAS berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka. Selanjutnya PT. BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,” kata Anton, pada Selasa (16/11/2021) lalu.
Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30% (Persen) dari harga awal. “Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT. BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,” lanjut dia.
Anton menjelaskan, setelah tiga tahun menunggu kemudian PT. BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarnakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan kelokasi lainnya. “Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,”jelas dia.
Karna semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata bank. “Jadi kami minta pengembalian uang DP karna dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,” ungkap Anton.(*)
BACA JUGA: Selamatkan Perjalanan KA, Divre IV Tanjungkarang Tangkap Pelaku Pencurian Rel KA
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA