Logo Saibumi

Sindikat Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Berhasil Diungkap, Begini Modusnya

Sindikat Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Berhasil Diungkap, Begini Modusnya

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Unit ranmor Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat (Sindikat tindak pidana penggelapan mobil rental) dan pemalsuan Identitas yang terjadi pada 21 Februari 2022 di rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Urip Sumohardjo, Gang Perwira II, RT. 005, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Kota Bandar Lampung.

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Februari 2022, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Ranmor untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mencari barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi D 1898 AEZ.

BACA JUGA: Diduga Mencuri, AS Pedagang di Malioboro Habis Dihajar Warga

 

"Pada 21 Februari 2022, tersangka sebanyak 6 orang melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Lima orang tersangka terlebih dahulu menyewa rumah di Jalan Urip, kemudian salah satu tersangka mendapatkan mobil. Kemudian, salah satu tersangka membuat KTP dan KK palsu untuk meyakinkan korban (Pihak Rental," ungkap Kasat Devi Sujana, Selasa (22/3/2022).

 

Setelah mendapatkan mobil tersebut, Pelaku menjual mobil kepada seseorang di Sumatera Selatan senilai Rp. 145juta pelaku pun membagi uang itu. Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi, tanggal 1 Maret 2022, pihaknya berhasil mengamankan mobil itu lebih lanjut ia menuturkan, pada 8 Maret 2022, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IL.

 

"Jadi IL itu, diamankan pada saat akan transaksi mobil di Jalan Morotai, Kota Bandar Lampung," jelasnya.

 

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap IL, Tim berhasil mengamankan 4 orang pelaku lainnya dengan inisial RZ, ZK, YZ, dan AG di tempat yang berbeda, berikut barang bukti 4 mobil yang sudah dijual tersangka.

 

"Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti berupa KTP dan KK palsu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban," tukasnya.

 

Kasat juga menyampaikan peran masing-masing dari pelaku, adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Inisial IL
- Mencari kontrakan
- Mencari mobil sewaan yang akan dijual
- Memasang iklan jual mobil di medsos
- Melakukan negoisasi dengan pembeli
- Menerima uang dari penjualan mobil

 

2. Inisial RZ
- Menerima uang hasil penjualan mobil
- Melakukan transaksi jual beli mobil
- Pemilik modal sewa rumah

 

3. Inisial ZK
- Membuat KTP dan Kartu Keluarga palsu
- Menerima uang hasil penjualan mobil

 

4. Inisial YZ
- Melakukan transaksi jual-beli
- Pemilik rekening penjualan mobil
- Menerima uang hasil penjualan

 

5. Inisial AG
- Membantu dalam proses jual beli
- Mendapat uang hasil dari kejahatan

 

6. Inisial EG (DPO)
- Melakukan transaksi jual-beli
- Pemilik modal untuk kebutuhan sehari-hari
- Melakukan transaksi jual-beli
- Menerima uang hasil dari penjualan mobil

 

Akibat perbuatannya itu, 5 orang tersebut disangkakan pasal 378, 372, dan 266. Sementara untuk EG masih dalam tahap pengerjaan. (Riduan)

BACA JUGA: Diduga Mencuri, AS Pedagang di Malioboro Habis Dihajar Warga

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA