Logo Saibumi

Masyarakat Kecewa, KONI Lampung Jadi Arena Korupsi Bukan Ajang Prestasi

Masyarakat Kecewa, KONI Lampung Jadi Arena Korupsi Bukan Ajang Prestasi

Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI masih santer diberitakan.

 

Hal tersebut disampaikan Wahyu seorang penikmat olahraga di Kota Tapis Berseri, menurutnya dugaan korupsi tersebut sangat mengecewakan terlebih disaat prestasi Lampung di kancah Nasional mulai membaik.

BACA JUGA: Berikut Nama Pengurus Shorinji Kempo Karimun periode 2022-2026

 

"Sayang aja sih menurut saya, kalau enggak salah di PON kemarin kan prestasi Lampung bagus," ungkapnya kala diwawancarai saibumi.com, Rabu (16/3/2022).

 

Sementara itu Pengamat Hukum Unila, Yusdianto menilai dari dugaan korupsi dana hibah tersebut banyak aspek yang tentu akan berdampak

 

"Terkait dengan dana koni ini yang saya lihat itu, bagaimana tata kelola dari penggunaan dana tersebut. Pertama yang perlu diperhatikan adalah adanya pengabaian dari regulasi yang sudah ditentukan oleh ketentuan penggunaan dana hibah itu. Karena dia terjadi penyalahgunaan ketentuan, maka banyk aspek yang tentu bakal berdampak," jelas Yusdianto.

 

Kemudian, pada prinsipnya apakah penggunaan transparan atau tidak, dalam hal keterbukaan terkait dengan penggunaan itu. Menjadi salah satu alasan kenapa proses ini kemudian dianggap dicurigai.

 

"Kedua dalam aspek akuntabiliti, bahwa kejelasan dari penggunaan anggaran tersebut, bagaimana pertanggungjawaban lembaga koni, apakah penggunaan anggaran itu efektif, efisien, dan sesuai atau tidak," tukasnya.

 

Selanjutnya, ketiga terkait dengan responsibility, menurutnya, apakah penggunaannya itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip-prinsip penggunaan dana hibah tersebut.

 

"Nah, ini yang kemudian salah satu juga yang menjadi alasan. Keempat, saya menyoroti terkait dengan profesionalitas penggunaan anggaran, karena saya mempunyai alasan juga terkait dengan profesionalitas penggunaan. Apakah punya pengaruh ataupun memang ada tekanan dari pihak lain terhadap penggunaan anggaran tersebut," pungkas Yusdianto.

 

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

 

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. ES diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Angkat Besi KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

2. EN Selaku Staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

3. AI diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Senam Persatuan Senam Indonesia (PERSANI) KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, dimana sebelumnya pada hari senin tanggal 14 Maret 2022 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah melakukan pemeriksaan.

 

"Pemeriksaan dilakukan terhadap LA sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara KONI Provinsi Lampung TA. 2020 dan AW diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Satgas Pengadaan Aplikasi KONI Provinsi Lampung," ungkap Made, Selasa (15/3/2022).

BACA JUGA: Berikut Nama Pengurus Shorinji Kempo Karimun periode 2022-2026

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA