Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Rabu 9 Februari 2022 telah mengamankan 2 orang tersangka berinisial SPA berusia 48 tahun dan tersangka LW berusia 30 tahun. Kedua tersangka diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandar Lampung, terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan bahwa penangkapan itu, sebagai tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima pada 2 Februari 2022.
Saat itu Tim Satgas TPPO melakukan pengamanan terhadap 9 warga Lampung yang telah direkrut dan di tampung di Mess PT. Bakti Persada Jaya cabang Ponorogo, Jawa timur.
"Jadi menurut laporan dari masyarakat kesembilan warga Lampung ini, akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga secara non prosedural oleh PT. Bakti Persada Jaya," ungkap Reynold, di Mapolda Lampung Itera, Rabu (9/3/2022).
Lebih lanjut Reynold menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kesembilan warga Lampung tersebut mereka direkrut oleh tersangka inisial SPA.
"SPA ini yang mefasilitasi serta mengirim kesembilan korban calon pekerja migran Indonesia ke PT. Bakti Persada Jaya cabang Jawa Timur," jelas Reynold.
Sementara itu untuk tersangka LW ialah yang menampung kesembilan calon pekerja di Jawa Timur.
"LW ini dia yang menampung di Jawa Timur," tukasnya.
Kemudian, disinggung pekerjaan kedua tersangka. Reynold menuturkan, bahwa tersangka SPA merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah.
"SPA ini ASN, sedangkan LW itu adalah Kepala UPT Balai Latihan Kerja (BLK) di Ponorogo, Jawa Timur," tutur Reynold.
Reynold menambahkan, atas peristiwa ini Kepolisian Polda Lampung menduga telah terjadi TPPO (Human Trafficking) sebagaimana diatur dalam pasal 2 atau pasal 4 undang-undang RI no. 21 tahun 2007.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti diantara sembilan buah paspor milik korban, lima tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo, satu bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, enam bundel berkas pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapore, tujuh bundel berkas hasil wawancara paspor korban dari imigrasi Kotabumi, dua bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor dari imigrasi Kediri, dan satu lembar surat tugas saudari Srilihai Puji Astuti.
"Atas perbuatan para tersangka ini diancam dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Reynold. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA