Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, satbrimob detasemen B Lhokseumawe serta Kodim 0103 Aceh Utara berhasil mengungkap 6,28 hektare kebun ganja, Minggu (27/2/2022).
Sementara untuk lahannya itu, berlokasi di pedalaman Desa Lhokdrien Dusun Uteu Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sedangkan terkait lahannya terdapat 62.800 batang pohon ganja.
Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ruddi Setiawan, saat dikonfirmasi menyatakan, total berat batang pohon itu pasca dicabut diperkirakan mencapai 40,3 ton. Pohon ganja itu langsung dimusnahkan tim gabungan di tempat kejadian perkara.
"Benar ditemukan (lahan pohon ganja). Kami (Polda Aceh) membantu upaya pengungkapan kepada tim satgas Siger Polda," ungkapnya, Senin (28/2/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan, hadir dalam penemuan dan pemusnahan pohon ganja yakni, Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriono; Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ruddi Setiawan; Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung.
''Mungkin secara kronologis pengungkapan pertama dapat ditanyakan kepada tim Satgas Siger dan rincinya lebih jauh,'' jelasnya.
Dari informasi, bahwa tim satgas siger mendapatkan 3 lokasi berbeda-beda, dengan jarak tempuh yang cukup jauh dengan melewati lembah serta sungai.
Adapun tempat TKP tersebut antara lain;
1. TKP 1 : dengan luas 1,78 hektar, 17.800 batang, ketinggian rata2 diatas 200 cm dengan berat total 17,8 ton.
2. TKP 2 : dengan luas 3 hektar, 30.000 batang, ketinggian dibawah 200cm, dengan berat total 15 ton.
3. TKP 3 : dengan luas 1,5 hektar, 15.000 batang, ketinggian batang rata2 dibawah 200cm, dengan berat 7,5 Tobn.
"Selanjutnya seluruh BB ganja dilakukan pemusnahan di TKP oleh Tim," pungkas Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Perlu diketahui sebelumnya pada Rabu 23 Februari 2022 Polda Lampung menggelar Konferensi Pers terkait pihaknya yang berkerjasama dengan Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai Sumbagbar berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.
Wakapolda Lampung Brigjen. Pol. Subiyanto mengungkapkan Pada hari selasa tanggal 22 November 2021 telah diamankan barang bukti narkotika ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi.
Kemudian dilakukan Controller Delivery (CD) ke Po Bus Putra Pelangi di Bandung dan berhasil diamankan tersangka berinisial DN, dan PY. Ganja tersebut diperoleh dari Aceh.
"Selanjutnya, Pada hari jumat tanggal 28 Januari 2022 pukul 17.00 Wib di dusun II RT/RW 02/02 indra Putra Subing Terbaggi Besar, Lampung Tengah telah ditangkap Tersangka Berinisial SB, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 3,6 kg dengan modus ganja disimpan di kamar gudang," pungkas Subiyanto. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA