Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, terkait penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Lampung bersama keempat rekannya karena penyalahgunaan Narkotika.
"Jadi, pada tanggal 2 Maret 2022, kita mengamankan 5 orang tersangka, satu orang adalah oknum sipir yang ada di rutan di wilayah lampung. Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik, jadi tersangka itu berinisial DA, MAS, YBK, YB, dan RH," ungkap Kompol Gigih saat diwawancarai, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut Kompol Gigih menuturkan kronologis penangkapan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kronologisnya tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh beberapa orang. Kemudian setelah melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang terletak di jalan banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat. Jadi tempat tersebut dilakukan penyalahgunaan narkotika, sekitar pukul 17.30 Wib kami melakukan penangkapan," jelasnya.
Selanjutnya, selain mengamankan para tersangka. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Narkotika jenis sabu dan alat hisap.
"Jadi barang bukti itu satu paket sabu 0,35 gram, kemudian seperangkat alat hisap, berdasarkan hasil gelar perkara jadi ketiga tersangka yang berinisial DK, YBK, MAS dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman diatas 5 tahun," tukasnya.
Sementara itu, untuk kedua tersangka berinisial YB dan RH tidak dilakukan penahanan. Namun, perkara tetap dinaikkan ke tingkat sidik, dengan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
"Nah, mengapa 2 tersangka tidak ditahan. Karena berdasarkan hasil gelar perkara, peran mereka berdua tidak mengetahui secara langsung dan hanya menyiapkan alat yang ada di tempat kejadian," pungkas Kompol Gigih. (Riduan)
BACA JUGA: Gas Non Subsidi Naik, Warga Bandar Lampung Mulai Incar Gas Melon 3Kg
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 69
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA