Logo Saibumi

Sindikat Mafia Tanah yang Melibatkan Oknum BPN, 3 Tersangka Tunjukan Barang Bukti 

Sindikat Mafia Tanah yang Melibatkan Oknum BPN, 3 Tersangka Tunjukan Barang Bukti 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pihak Kepolisian menyegel barang bukti bidang tanah yang berada di dua lokasi dengan luas lebih dari 5,000 meter persegi, dari tiga orang sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai BPN Kota Bandarlampung. 

 

Diketahui tanah tersebut di klaim milik salah satu tersangka dengan cara mengganti nama sertifikat pemelikan. Dengan cara membayar uang ratusan juta kepada dua orang tersangka lainnya. 

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Gerak Cepat Respon Masukkan Masyarakat

 

Dalam pelaksanaan penunjukan lokasi tanah tersebut, pada Kamis 17 Februari 2022 pagi, tiga orang tersangka sindikat mafia tanah ini dibawa petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung untuk menunjukkan lokasi tanah itu, ketiga tersangka yaitu Ujang Suryadi, Aditya Novantri, dan Oknum Pegawai BPN Kota Bandarlampung Jalis Damawi. 

 

Sesampainya di lokasi Campang Jaya, Kota Bandarlampung petugas memasang garis polisi. 

 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, saat ini berkas pertama ketiga telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.  

 

"Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memperjual belikan tanah, cek lokasi terlebih dahulu serta tidak mudah percaya dengan iming-iming maupun tipu daya yang belum jelas kebenarannya," pungkas Devi Sujana. (Riduan)

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Gerak Cepat Respon Masukkan Masyarakat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA