Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Kemendag sejak 1 Februari 2022 kemarin telah memberlakukan HET minyak goreng dengan rincian minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta seluruh pemain e-commerce mulai dari Shopee hingga Tokopedia untuk "take down" para seller (penjual) bilamana kedapatan menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
BACA JUGA: Jaga Kondisi Tetap prima Danramil Ajak Anggotanya Olahraga
"Kami akan memantau e-commerce, pada marketplace yang memfasilitasi perdagangan, harus men-take down manakala ada pelaku perdagangan yang menjual minyak goreng lebih dari HET," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam dialog di IDX Channel dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
BACA JUGA: Jaga Kondisi Tetap prima Danramil Ajak Anggotanya Olahraga
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA