Logo Saibumi

7 Kali Cabuli Keponakan, Samsuri Divonis 13 Tahun Penjara

7 Kali Cabuli Keponakan, Samsuri Divonis 13 Tahun Penjara

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang pria warga Bandarlampung berusia 38 tahun tega melakukan aksi bejat dengan cara mencabuli keponakannya sendiri selama 7 kali. 

 

Atas perbuatannya itu, Samsuri divonis hukuman 13 tahun penjara pada gelaran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. 

BACA JUGA: 4 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Salah Satunya HP 

 

Dalam hal ini Ketua Majelis Hakim, Yulia Susanda mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. 

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSURI Alias HERI Bin MUKMIN dengan pidana penjara selama 13 (Tiga Belas) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dan Pidana Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkap Yulia Susanda dalam persidangan, Selasa (8/2/2022). 

 

Perlu diketahui, perbuatan Samsuri berawal pada bulan mei tahun 2021 sekira Pukul 12.00 WIB ketika FA berusia 17 tahun mendatangi rumah Terdakwa Samsuri Als Heri Bin Mukmin yang berjarak 1 (satu) meter dari rumahnya untuk bermain bersama Anak Terdakwa Samsuri. 

 

Kemudian sesampainya di sana Anak Terdakwa Samsuri sedang tidak ada dirumah, tidak lama kemudian Terdakwa Samsuri keluar dan menarik tangan Anak Fenny Aprilliya Binti Sudirman membawa kedapur sambil berkata meminta dibuatkan kopi, sesampainya didapur Terdakwa Samsuri berkata kepada FA bahwa dirinya ingin menjadi pacar FA.

 

"Wawak sayang dengan FA, dan saat itu terjadi persetubuhan. Usai melakukan persetubuhan, terdakwa meminta agar FA tidak memberitahukan kepada istrinya," jelas terdakwa Samsuri. 

 

Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa sejak bulan April 2021 di rumah terdakwa dengan total sebanyak 7 kali. Hingga akhirnya pada bulan Agustus 2021 sekira Pukul 20.00 Wib, saksi S yang sedang berada di rumah melihat Terdakwa Samsuri sedang mencium tangan keponakannya yakni FA. 

 

Melihat hal tersebut Saksi S bertanya kepada suaminya mengapa terdakwa Samsuri mencium tangan ponakannya, seketika terdakwa pun mengatakan "Namanya juga saudara," tukasnya. 

 

Kemudian keesokan harinya Saksi S menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi SH yang merupakan adik kandungnya.

 

Beberapa hari kemudian Saksi SH bertanya kepada FA mengenai yang telah dilakukan oleh Terdakwa Samsuri, FA pun mengatakan bahwa dirinya telah diperlakukan tidak sepantasnya oleh terdakwa yang tak lain adalah pamannya. 

 

Atas kejadian ini pun saksi SH melaporkan tindakan yang dilakukan terdakwa Samsuri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang di tandatangani oleh Kepala UPTD PPA, Amsir. (Riduan)

BACA JUGA: 4 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Salah Satunya HP 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA