Logo Saibumi

Hadirkan 6 Saksi Paparkan Bukti Soal Korupsi Lampung Utara

Hadirkan 6 Saksi Paparkan Bukti Soal Korupsi Lampung Utara

Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang perkara gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara Agung, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 2 Januari 2022.



Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi berkaitan dengan fee proyek untuk mendapatkan proyek di Lampung Utara tahun 2015-2019.



Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP ) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Karnadi.



Karnandi menyebut ULP mendapatkan uang Rp. 500 juta dari Syahbudin yang diserahkan oleh staf Syahbudin yakni Fria Apistama. Rinciannya, tahun 2016 Rp. 300 juta, dan tahun 2017 Rp. 200 juta ditambah Rp. 50 juta untuk tunjangan hari raya (THR).


"Saya diberikan nama-nama perusahaan oleh pak syahbudin. Jadi gini cerita saya dikasih catatan sama sekertaris saya kertas yang bertuliskan nomor dan nama perusahaan. Jadi ada catatan juga yang bertuliskan minta diamankan. Namun, untuk presentase itu tidak ada," ungkapnya dalam persidangan.  



Lebih lanjut Karnadi mengaku hanya mendapatkan uang Rp. 10 juta selama dua tahun, dari pembagian fee untuk ULP. Namun, seketika berubah setelah JPU mencecar beberapa pertanyaan bahwa, dalam BAP, total Karnadi telah menerima uang Rp. 100 juta dari total fee ULP. Sementara, sisanya dibagi ke anggota Pojka ULP, yang jumlahnya mencapai 12 orang.



"Iya (Rp. 100 juta), sudah saya pulangkan Rp. 20 juta ke rekening KPK," jelas Karnadi.

 

Sumber: Saibumi.com/Riduan


Sementara itu saksi selanjutnya Adris Yuli Yanto mengatakan bahwa ia hanya Rekanan dan punya perusahaan sendiri, dan mengenali syahbudin.



"Saya tidak mengenal Bupati lampung utara Agung maupun adiknya akbar. Proyek yang saya dapat adalah pager rumah dinas bupati, ketika itu saya diminta pak syahbudin untuk mengerjakan proyek sekitar tahun 2015 dan saya siap untuk mengerjakan dan sebelumnya juga sudah pernah melakukan proyek di dinas lampung utara," tukasnya.



Selanjutnya, soal fee adalah setor 20 persen dari nilai pagu, pada waktu dirinya menyetorkan uang itu kepada syahbudin. Proyek belum berjalan, di 2015 hanya 1 proyek dan saat itu dirinya mengaku menyetorkan 30juta.



"Tahun 2016 saya mendapatkan proyek dengan nilai 280 juta proyek di depan sd 1 ketapang. Tahun 2017  saya mendapatkan proyek 387juta, proyek rehab, saya tidak menggunakan perusahaan saya sendiri melainkan saya memakai perusahaan saudara saya," tuturnya.


Kemudian saksi atas nama Amrullah Uzir, JPU KPK Iksan Fernandi memaparkan dalam berita acara pemeriksaan, disebutkan Amrullah Uzir yang beprofesi sebagai wartawan online dan LSM Anti Korupsi di Lampung Utara, mendapat fee proyek selama 2015-2017, yang nilai pagu anggaranya sekitar Rp. 2 miliar. Ia pun menyerahkan fee 10-15% ke Syahbudin. Amrullah tak membantah keterangan JPU.



"Saya sewa perusahaan punya Baihaki, kalau dengan Dani (terdakwa) saya kenal dani dari kalangan konfraktor, kalau saya masih saudara jauh Syahbudin," Kata Amrullah Uzir.



Selanjutnya Amrullah Uzir juga mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh eks Kadis PUPR Syahbudin, untuk memberi uang ke sejumlah LSM di Jarkarta, LSM Lampung dan wartawan lokal di Lampung Utara, selama 2015--2017, untuk biaya pengamanan.



Rinciannya, tahun 2015 Rp. 200 juta, tahun 2016 Rp. 100 juta, dan tahun 2017 Rp. 60 juta. Total uang Rp. 360 juta dibagi ke wartawan dan LSM untuk biaya pengamanan, agar pengerjaan proyek di Dinas PUR tidak mengalami kendala.

 

Ternyata, uang yang diberikan ke LSM dan wartawan, berasal dari fee proyek yang ia kerjakan. (Riduan)

BACA JUGA: Rekomendasi ! Klinik Pratama Saibumi Buka Posko Pendaftaran Antigen di Jalan Gatot Subroto

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA