Logo Saibumi

Syarat Ganti Foto KTP Terbaru, Berikut Caranya!

Syarat Ganti Foto KTP Terbaru, Berikut Caranya!

Saibumi.com (SMSI) - Banyak alasan kenapa foto KTP perlu diganti, salah satunya foto mulai rusak atau tidak jelas. Hal inilah yang membuat pemerintah terus menginformasikan syarat ganti foto KTP agar dapat diketahui masyarakat luas.

Lantas, apa saja syarat ganti foto KTP?

 

Berkas yang Harus Dilengkapi

Merujuk situs Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat beberapa syarat ganti foto KTP. Berikut informasi lengkapnya:

  1. Membawa KTP lama
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) di Dinas Dukcapil
  3. Tidak perlu membawa surat pengantar dan atau RT/RW setempat

BACA JUGA: Bentrokan di Sorong Telan 19 Korban Jiwa, Polri: 18 Meninggal di Tempat Karaoke

Syarat ganti foto KTP bisa dilakukan oleh penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Masyarakat cukup membawa ketiga syarat tersebut dan mendatangi Dinas Dukcapil setempat agar foto KTP dapat diganti.

Perlu diingat, meski syarat ganti foto KTP terbilang mudah, namun kamu perlu menjaganya dengan baik. Jika foto KTP sudah berhasil diganti, jangan lupa dijaga agar tidak rusak atau foto kembali terkelupas ya.

 

Siapa Saja yang Boleh Ganti Foto KTP?

Setelah mengetahui syarat ganti foto KTP, muncul pula pertanyaan siapa saja yang boleh mengganti foto KTP?

Seluruh masyarakat Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP. Hanya saja, pergantian foto KTP harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Foto KTP boleh diganti jika yang bersangkutan dulunya tidak berjilbab, namun sekarang mengenakan jilbab.
  • Foto KTP boleh diganti jika fotonya sudah rusak. Misalnya terkelupas, tidak jelas atau kondisi foto yang sudah buram

Bagaimana Cara Membuat KTP Baru

Setelah mengetahui syarat ganti foto KTP, informasi lain yang wajib diketahui yakni syarat membuat KTP. Hal ini menjadi informasi penting lantaran KTP menjadi kartu identitas yang wajib dimiliki penduduk Indonesia berusia 17 tahun ke atas.

Berikut syarat membuat KTP baru:

  1. Minimal berusia 17 tahun
  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi
  6. Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  7. Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

(*)

BACA JUGA: Bentrokan di Sorong Telan 19 Korban Jiwa, Polri: 18 Meninggal di Tempat Karaoke

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA