Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ilegal seperti 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair, 1,725 kg pupuk padat siap jual, 800 liter pupuk cair siap jual, 529 pcs pupuk serbuk siap jual, dan berbagai alat-alat pembuat lainnya.
Wadir Krimsus, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
"Modus operandinya ini yaitu PT. GAHENDRA ABADI JAYA mencantumkan / mencetak Nomor : MIB 912010751756 dan NPWP 91.239.326.1-325.00 pada masing-masing kemasan produk, seolah-olah telah terdaftar di Kementrian Pertanian, dengan cara pencantuman Nomor NIB dan NPWP ada yang di kurangi, ada yang tidak mencantumkan NIB atau NPWP (hanya nomor) untuk selanjutnya diperjual belikan di Wilayah Kabupaten Pringsewu dan diluar Kabupaten
Pringsewu," ungkap AKBP Popon, Senin (24/1/2022).
BACA JUGA: Sebelum Perkosa Putri Bungsunya, Lelaki Bejat Ini Sempat Akan Perkosa Kakak Korban
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa pengamanan barang bukti dilaksanakan pada hari Jum'at, tanggal 7 Januari Tahun 2022 di Jalan Latsitarda, Desa Pering Kumpul Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
"Sejak Sekitar Tahun 2019, PT. GAHENDRA ABADI JAYA telah memproduksi dan
memperdagangkan pupuk padat / serbuk dan pupuk cair yang tidal daftar dikementrian Pertanian RI, dengan menggunakan berbagai jenis kemasan dan merek
dagang," jelasnya.
AKBP Popon juga menyampaikan upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pekerja pembuat pupuk padat dan
pupuk cair serta Direktur Pemasaran dari PT. Gahendra Abadi Jaya.
"Melakukan Penyitaan terhadap bahan baku pembuat pupuk, alat-alat yang digunakan untuk produksi pupuk, label kemasan pupuk baik padat dan cair serta serbuk, produk pupuk yang belum sempat terjual /tersimpan di Gudang Penyimpanan, dokumen bukti pemasaran atau penjualan berupa nota-nota dan Surat jalan dokumen legalitas PT. Gahendra Abadi Jaya. Kemudian melakukan pemeriksan Ahli dari Dinas Pertanian dan Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung, lalu Melakukan Pemanggilan terhadap Direksi PT. Gahendra Abadi Jaya. dan Saksi-Saksi lainnya (Penyedia bahan Baku, Penjual dan Pembeli /Konsumen)," tukasnya.
Adapun pasal yang disangkakan PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999.
"Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur," ujarnya.
AKBP Popon juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang ditawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar dipasaran dan harus lebih cerdas mencermati lebel produk yang ditawarkan.
"Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi suber penghidupan masyarakat khususnya para petani," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Sebelum Perkosa Putri Bungsunya, Lelaki Bejat Ini Sempat Akan Perkosa Kakak Korban
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA