Logo Saibumi

Polda Lampung Awasi Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Polda Lampung Awasi Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Foto: Dokumen Humas Polri

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring untuk menindaklanjuti kebijakan minyak goreng satu harga yang dikeluarkan oleh pemerintah.

 

Nantinya, tim pemantau tersebut akan memantau kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

BACA JUGA: Tragis ! Dalang Kecelakaan Maut Balikpapan, Diduga Rem Blong Truk Tronton Angkut 20 Ton Kapur Pembersih Air

 

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta dikutip saibumi.com melalui Antara, Kamis (20/1/2022).

 

Sementara itu di Provinsi Lampung, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, AKBP Ari Rachman Nafarin menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait pemberlakuan satu harga minyak goreng itu. 

 

"Kami akan tetap mengawasi program pemerintah ini, lalu semisal nanti program ini berakhir, kami juga akan tetap mengawasi kenaikannya wajar atau tidak, lalu melihat adanya kecurangan atau kejahatan yang bisa menimbulkan kelangkaan, dan kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait pastinya," ungkap AKBP Ari Rachman saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022). 

 

Lebih lanjut ia menuturkan pihaknya juga tetap akan melihat besar atau kecilnya skala apabila ada penimbunan minyak goreng disaat program pemerintah sedang berjalan.  

 

"Tapi, kalau skala nya kecil 2-3 liter itu kita imbau saja dan diberi teguran," ujar AKBP Ari. 

 

Ia pun menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi pidana apabila ada gudang-gudang yang menimbun minyak goreng, karena bisa merugikan orang banyak. 

 

"Nah, kalau gudang-gudang dan skala besar baru kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tukasnya. 

 

Selain daripada itu, AKBP Ari Rachman Nafarin juga menyampaikan apabila semua dilihat dari perbuatannya, kemudian kelanjutan dari perbuatannya. 

 

"Karenakan kalau kami, kejahatan itu kan harus kami lihat niatnya dulu, kalau dia niatnya untuk mencari keuntungan dan merugikan orang banyak, kita carikan pasal yang tepat. Semua tergantung perbuatannya, karena undang-undang yang kami terapkan tergantung perbuatannya," pungkas AKBP Ari Rachman. (Riduan) 

BACA JUGA: Tragis ! Dalang Kecelakaan Maut Balikpapan, Diduga Rem Blong Truk Tronton Angkut 20 Ton Kapur Pembersih Air

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA