Saibumi.com (SMSI), Kalianda - Dua Terdakwa pelaku penjual surat palsu rapid test antigen Covid-19 yang mencatut nama Klinik Pratama Saibumi, Yoga Segala Guna divonis 8 bulan penjara dan Dian Afriza divonis 7 bulan penjara.
Hal tersebut terlihat saat saibumi.com menilik halam resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda.
BACA JUGA: Posko Aduan Kekerasan Seksual, Herman HN: Sudah Terima Satu Laporan
Pada kolom putusan tertanggal Selasa 18 Januari 2022 tertulis:
Menyatakan Terdakwa Yoga Segala Guna Bin Saleh Nur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoga Segala Guna Bin Saleh Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Selanjutnya untuk terdakwa Dian Afriza, menyatakan Terdakwa Dian Afrizal Bin Mukhlisin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dian Afrizal Bin Mukhlisin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Kemudian pihak pengadilan pun menetapkan barang bukti berupa:
1. 22 (dua puluh dua) lembar Surat rapid tes antigen covid 19 atas nama KLINIK UTAMA SAIBUMI.
2. Satu lembar fotocopy izin operasional klinik pratama saibumi dan pencabutan klinik utama saibumi.
3. Satu lembar fotocopy hasil laboratorium klinik pratama saibumi.
4. Satu lembar fotocopy izin praktik dokter.
5. Satu lembar fotocopy surat rekomendasi dari dinas Kesehatan untuk melakukan rapid test.
6. Satu lembar fotocopy kop surat klinik utama saibumi.
Selanjutnya tetap terlampir dalam berkas perkara antara lain:
1. Dua buah pulpen warna hitam.
2. Satu buah stemple klinik utama saibumi.
Selain itu, barang bukti dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, antara lain:
1. Satu unit handphone merk OPPO A37 warna gold.
2. Satu Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A11 warna hitam.
3. Uang Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah). (Riduan)
BACA JUGA: Posko Aduan Kekerasan Seksual, Herman HN: Sudah Terima Satu Laporan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA