Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pekerjaan dasar, seperti petugas kebersihan dan keamanan.
Hal ini diucapkan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama.
"Instansi tidak akan merekrut ASN baru untuk pekerjaan-pekerjaan yang amat basic tersebut," kata Satya dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (18/1).
Meski demikian, ia memastikan pekerja dasar yang masih berstatus ASN akan tetap dipekerjakan oleh pemerintah hingga masa pensiun.
"Tapi yang PNS dan melaksanakan tugas-tugas yang amat basic tersebut akan dikelola sampai pensiun," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, sudah banyak instansi pemerintah yang menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing sebagai pekerja teknis.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengisyaratkan pekerja teknis dasar di lingkungan instansi pemerintahan akan diganti menjadi tenaga alih daya usai 2023.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya," kata Tjahjo , Senin (17/1).
Menurut Tjahjo, tenaga alih daya yang akan diganti antara lain petugas kebersihan hingga petugas keamanan. Nantinya, pemerintah akan membebankan gaji para pekerja tersebut pada biaya umum, bukan biaya gaji untuk pekerja. (*)
BACA JUGA: 4 Fakta Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD Tewas Ditusuk
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA