Logo Saibumi

Pejabat di Lampung Catat! KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN Periodik 2021

Pejabat di Lampung Catat! KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN Periodik 2021

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021 sebelum 31 Maret 2022.

 

"Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin (17/1/2022). 

BACA JUGA: Begini Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi, Simpel!

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, para Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

 

Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan. 

 

"Per tanggal 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat 6 (enam) pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor," jelasnya. 

 

Kemudian, 7 (tujuh) DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kab. Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kab. Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kab. Barru 25 wajib lapor, DPRD Kab. Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kab. Pulau Morotai 20 wajib lapor.

 

"Serta 5 (lima) instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) 3 wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kab. Magelang 1 wajib lapor," tukasnya. 

 

Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya. 

 

"Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya," tutur  

Ipi Maryati Kuding. 

 

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. 

 

"PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Begini Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi, Simpel!

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA