Logo Saibumi

Dua Terdakwa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Covid-19 Klinik Pratama Saibumi Dituntut 10 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Covid-19 Klinik Pratama Saibumi Dituntut 10 Bulan Penjara

Saibumi.com (SMSI), Kalianda - Dua Terdakwa pelaku penjual surat palsu rapid test antigen Covid-19 Yoga Segala Guna dan Dian Afriza, yang mencatut nama Klinik Pratama Saibumi dituntut 10 bulan penjara. 

 

Hal tersebut terlihat saat saibumi.com menilik halam resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda. 

BACA JUGA: Wakapolda Lampung : Kawasan Hutan di Lampung Harus Dilindungi

 

Dalam kolom Penuntutan yang diposting pada tanggal 5 Januari 2022 berbunyi. 

 

"Menyatakan Terdakwa Yoga Segala Guna dan Dian Afrizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum," bunyi poin pada SIPP dikutip saibumi.com, Sabtu (8/1/2022). 

 

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOGA SEGALA GUNA Bin SALEH NUR berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. 

 

Kemudian, menetapkan bahwa barang bukti berupa :

 

A) 22 (dua puluh dua) lembar Surat rapid tes antigen covid 19 atas nama KLINIK UTAMA SAIBUMI.

 

B) 2 (dua) buah pulpen warna hitam.

 

C) 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna gold.

 

D) 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A11 warna hitam.

 

E) 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy G1 ACE warna baru.

 

F) 1 (satu) buah stemple klinik utama saibumi.

 

G) 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih nopol BE 6312 OS.

 

H) Uang Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah). 

 

I) 1 (satu) buah cap/stemple asli klinik utama saibumi.

 

J) 1 (satu) buah cap/stemple asli klinik pratama saibumi.

 

K) 1 (satu) lembar fotocopy izin operasional klinik pratama saibumi dan pencabutan klinik utama saibumi.

 

L) 1 (satu) lembar fotocopy hasil laboratorium klinik pratama saibumi.

 

M) 1 (satu) lembar fotocopy izin praktik dokter.

 

N) 1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi dari dias Kesehatan untuk melakukan rapid test.

 

O) 1 (satu) lembar fotocopy kop surat klinik utama saibumi.

 

Meski begitu dalam kolom jadwal sidang tertera bahwa sidang yang dijadwalkan pada Selasa 28 Desember 2021 belum siap tuntutan dan sidang Selasa 4 Januari 2022 belum siap putusan. 

 

Sidang dilanjutkan pada 11 Januari 2022 dengan agenda Pembacaan Putusan. (Riduan)

BACA JUGA: Wakapolda Lampung : Kawasan Hutan di Lampung Harus Dilindungi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA