Logo Saibumi

Sidang Benih Jagung Dengan Agenda Tuntutan Ditunda Pekan Depan

Sidang Benih Jagung Dengan Agenda Tuntutan Ditunda Pekan Depan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang lanjutan korupsi pengadaan benih jagung dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan, untuk wilayah Provinsi Lampung pada tahun 2017 dengan terdakwa yaitu Imam Mashuri dan Edi Yanto yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) urung digelar pada Kamis 6 Januari 2022.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan bahwa ditundanya sidang lanjutan tersebut dikarenakan pihak JPU belum siap dengan tuntutannya.

"Iya benar ditunda, karena JPU belum siap dengan tuntutannya," jelas Hendri

BACA JUGA: Identitas Pria yang Tewas Tergantung di Pohon Sekitar Galian Gunung Camang Berhasil Diketahui

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Sebelumnya pada gelaran sidang yang digelar pada 30 Desember 2021, di PN Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa yaitu Imam Mashuri dan Edi Yanto

Jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Imam Mashuri bahwa sejak kapan dirinya mengenal Terdakwa Edi Yanto Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.

"Saya mengenal Pak Edi sejak 2002, saat Pak Edi menjadi PNS dan saya sebagai swasta, lalu saya bertemu lagi dengannya sekitar 10 tahun kemudian di Lampung Selatan," ungkapnya

Lebih lanjut JPU mengatakan apakah setelah bertemu pada saat terdakwa duduk di dinas, apakah pertemanan saudara dengan saudara Edi Yanto ditindaklanjuti.

"Cuma sekedar saja, tidak ada tindaklanjutan," jelas Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.

Kemudian terkait pengadaan benih jagung tahun 2017, Imam Mashuri menyampaikan bahwa dirinya bertemu dengan Edi Yanto pada tahun 2018 setelah proyek pengadaan benih jagung selesai.

"Dalam perkara ini saya bertemu di kantor dinas tahun 2018 karena ada pertemuan BPK, selain itu enggak pernah bertemu," tukasnya.

Selanjutnya Imam menuturkan bahwa dalam pengadaan ini dirinya hanya sebatas sebagai suplayer atau rekanan.

Perlu diketahui, dalam perkara tersebut, dua orang didakwa yakni Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri. Total kerugian negara dari pengadaan benih jagung PT Dempo mencapai Rp7,5 miliar. (Riduan)

BACA JUGA: Identitas Pria yang Tewas Tergantung di Pohon Sekitar Galian Gunung Camang Berhasil Diketahui

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA