Logo Saibumi

Wajib Coba ! Berikut Cara Buat NPWP Secara Online Dengan Cepat dan Mudah

Wajib Coba ! Berikut Cara Buat NPWP Secara Online Dengan Cepat dan Mudah

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya hadirkan trobosan bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara onlline atau elektronik ini.

 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Meski demikian, terkadang wajib pajak mengalami kasus NPWP hilang atau rusak.

 

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

 

Ini cara cepat untuk buat ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, berikut caranya:

 

1. Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

BACA JUGA: Cara Cepat Blokir STNK Kamu Dengan Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

3. Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.

4. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

5. Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".

6. Selanjutnya, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". Silakan klik tombol "Kirim e-mail".

7.Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

8. Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".

9. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

10. Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik. Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

11. NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP.

BACA JUGA: Mengenal Tentang Aplikasi Cloudhospital yang Berbasis SaaS

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA