Logo Saibumi

Sidang Perselisihan Terhadap Nakes: Majelis Hakim Putuskan 1 Bulan Penjara Kepada Tiga Terdakwa

Sidang Perselisihan Terhadap Nakes: Majelis Hakim Putuskan 1 Bulan Penjara Kepada Tiga Terdakwa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan menjatuhi masing-masing hukuman satu bulan penjara kepada tiga terdakwa yakni Awang, Novan, dan Didit karena terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) puskesmas kedaton yang terjadi pada Juli 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa masing-masing selama 1 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP," ungkapnya di Ruang Soebekti, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut Hakim Ketua Fitri Ramadhan menanyakan kepada para terdakwa, ihwal putusan ini.

BACA JUGA: Sidang Perselisihan dengan Nakes: 3 Terdakwa Akan Menjalani Putusan

"Apakah para terdakwa menerima putusan ini," jelas Fitri.

Kemudian para terdakwa pun menyampaikan apabila pikir-pikir dulu terkait putusan ini.

"Kami serahkan kepada penasehat hukum kami yang mulia," tutur Awang.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasehat hukum tiga terdakwa Bey Sujarwo.

Sementara itu, usai persidangan penasehat ketiga terdakwa Bey Sujarwo menuturkan,

"Seperti yang kita saksikan, bahwa hari ini adalah putusan sebuah perkara dari peristiwa yang terjadi kurang lebih 6 bulan yang lalu. Dimana dalam pertimbangan majelis ada, tapi banyak sekali pertimbangan-pertimbangan yang majelis sampaikan tadi, berdasarkan fakta kebenaran materil. Sehingga kami perlu berfikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis dalam rentang waktu 7 hari kedepan apakah kami akan mengajukan banding atau tidak," pungkas Bey Sujarwo.

Perlu diketahui, putusan satu bulan penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, yakni dua bulan penjara. (Riduan)

BACA JUGA: Sidang Perselisihan dengan Nakes: 3 Terdakwa Akan Menjalani Putusan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA