Saibumi.com (SMSI), Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini mewajibkan pengguna kereta pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantongi hasil tes PCR.
Aturan ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.
BACA JUGA: Hukum Mati Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat, Jaksa Agung : Bikin Efek Jera
"Aturan ini akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat, 17 Desember 2021.
Ia mengungkapkan SE itu berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Adapun tiga aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub itu antara lain:
Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun
Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada poin aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. (*)
BACA JUGA: Hukum Mati Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat, Jaksa Agung : Bikin Efek Jera
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA