Logo Saibumi

Penumpang Kereta Wajib Tes PCR, Begini Isi Surat Edarannya

Penumpang Kereta Wajib Tes PCR, Begini Isi Surat Edarannya

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini mewajibkan pengguna kereta pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantongi hasil tes PCR.

 

Aturan ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.

BACA JUGA: Hukum Mati Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat, Jaksa Agung : Bikin Efek Jera

 

"Aturan ini akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat, 17 Desember 2021.

 

Ia mengungkapkan SE itu berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

 

Adapun tiga aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub itu antara lain: 

 

Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

  1. Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun

  1. Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

  1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  2. Wajib Didampingi orang tua

 

Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada poin aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. (*)

BACA JUGA: Hukum Mati Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat, Jaksa Agung : Bikin Efek Jera

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA