Ilustrasi: Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Korupsi di negeri semakin tak tahu diri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menuntut hukuman mati terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat.
Heru merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun berdasarkan data ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Kerugian tersebut dinilai diluar nalar manusia, Heru diperkirakan menikmati uang sejumlah Rp12,6 triliun.
"Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Leonard melalui keterangan resmi, Kamis (16/12).
Skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, lanjutnya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA