Logo Saibumi

Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Desa Sabah Balau Ditangkap 

Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Desa Sabah Balau Ditangkap 

Saibumi.com (SMSI), Lampung Selatan - Teka-teki siapa pembunuh PA seorang gadis berusia 15 tahun, yang ditemukan warga tak bernyawa di sebuah rumah kosong Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan akhirnya terjawab sudah. 

 

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut, dengan menangkap MT, pria kelahiran 1988, yang merupakan warga Bandarlampung pada Senin 13 Desember 2021 dini hari di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan

BACA JUGA: Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Riana Sari Arinal Janji Tingkatkan Kualitas Perajin Batik Ecoprint di Lampung Selatan

 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam keterangan pers-nya menjelaskan, kejadian pembunuhan terhadap PA terjadi pada Selasa 30 November 2021 lalu. Sebelum dihabisi nyawanya, Korban PA sempat disetubuhi oleh pelaku. 

 

"Untuk modusnya, pada mulanya pelaku membawa korban kesebuah rumah kosong. Dilokasi, korban lalu disetubuhi. Setelah puas, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai bekali-kali sampai korban meninggal dunia. Hasil pemeriksaan, ditemukan gumpalan darah pada bagian belakang kepala korban dan ada sisa bekas behubungan intim,” ungkap Edwin, Senin (13/12/2021). 

 

Lebih lanjut AKBP Edwin menyampaikan, saat dimintai keterangan, pelaku sempat memberikan keterangan yang berbelit belit. Hingga akhirnya motif pun diketahui, menurut Pelaku MT bahwa ia disuruh oleh S dengan upah sebesar Rp500.000. 

 

"Terhadap saksi S yang disebutkan pelaku sebagai otak dari pembunuhan, sedang dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan," jelas AKBP Edwin. 

 

AKBP Edwin juga menceritakan ihwal penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap MT. 

 

"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak digiring petugas. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur kepada MT," tukasnya. 

 

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat Pasal 340 Jo pasal 81 UU RI tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. 

 

Sebelumnya, Warga Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan digegerkan dengan penemuan sosok mayat perempuan anonim tanpa identitas, Minggu (5/12/2021) pagi. 

 

Diketahui ternyata sosok mayat tersebut berinisial PA gadis berusia 15 tahun warga RT 02, Kota Karang, Kota Bandarlampung dan telah dimakamkan, Rabu (08/12/2021).

 

Ernawati selaku nenek korban mengatakan bahwa PA adalah cucunya. 

 

"Iya memang cucu saya, dan saya ketemu terkahir bertemu dengan PA tanggal 27 November 2021," ungkap Ernawati. 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jenazah PA sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. 

 

"Kami mengetahui PA telah meninggal saat pihak kepolisian mengantarkan jenazah ke rumah di Kota Karang. Terus sudah dimakamkan juga di TPU Umbul Asem," jelasnya. (Riduan) 

BACA JUGA: Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Riana Sari Arinal Janji Tingkatkan Kualitas Perajin Batik Ecoprint di Lampung Selatan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA