Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Konsumen PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) menunggu niat baik terkait pengembalian Uang Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka sebesar Rp. 509.000.000,- (lima ratus sembilan juta) atas nama Bong Miau Tho.
Uang itu sebagai tanda jadi pembelian Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp. 1.697.000.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta) di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
BACA JUGA: Berpotensi ! Lampung Bisa Masuk Bencana Banjir Rob dan Gelombang Tinggi
Uang DP sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, akan tetapi rumah tidak kunjung jadi.
Sebelumnya pihak PT. BAS dan pihak Bong Miau Tho telah dimediasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kantor para pemilik media siber tersebut di jalan Gatot Subroto Pahoman, Bandar Lampung.

Dalam pertemuan itu pihak PT. BAS yang diwakili penasehat hukumnya Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan perwakilan managemen PT BAS, Leni mengatakan setelah putusan makamah agung, konsumen tidak menemui atau melayangkan surat kepada PT BAS terkait masalah ini sehingga pihaknya tidak mengetahui.
“Setelah pertemuan ini, saya berjanji menyampaikan masalah ini kepihak PT.BAS dan mendiskusikan jalan terbaiknya kepada direktur PT, karena ini sebenarnya hanya miskomunikasi,” jelasnya beberapa waktu lalu tepatnya Senin (29/11/2021).
Selanjutnya, setelah pertemuan itu pihak Bong Miau Tho yang diwakili Anton menyatakan, telah melakukan apa yang diminta oleh pihak PT.BAS yaitu mengirimi surat untuk pengembalian uang DP tersebut.
“Kami sudah mengirimi surat untuk meminta uang pengembalian DP sesuai dengan Keputusan Makamah Agung, akan tetapi sudah berselang 2 minggu tidak kunjung ada jawaban pasti, kami hanya tau lawyer PT BAS sudah mengirim ke jakarta dan saat ini masih menunggu balasannya,”jelasnya, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan uang sebesar 509.000.000 (limaratus sembilan juta) bagi perusahaan sebesar PT. BAS itu mungkin kecil, tapi bagi kami itu sangat besar.
Dilain pihak, Donny Irawan Ketua SMSI Lampung berharap agar konflik ini cepat selesai dan tidak menjadi konsumsi publik.
“Kita berharap agar permasalahan ini cepat selesaikan, sesuai dengan hak dan kewajiban yang ada jadi konfilik ini tidak menjadi konsumsi publik terus menerus,”jelasnya.
Sebelumnya diberitakan...........
PT. BAS Diduga Lakukan Penipuan Terkait Pembelian Tanah dan Bangunan Rumah Kepada Konsumen
Terkait Dugaan Penipuan, PT. BAS Abaikan Putusan Mahkamah Agung
Bantah Tipu Konsumen, PT.BAS Beri Hak jawab
PT. BAS dan SMSI Lakukan Pertemuan Tentukan Solusi Terbaik Atas Putusan MA
BACA JUGA: Berpotensi ! Lampung Bisa Masuk Bencana Banjir Rob dan Gelombang Tinggi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA