Logo Saibumi

Terkait Dugaan Penipuan, PT. BAS Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Terkait Dugaan Penipuan, PT. BAS Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas masalah gugatan konsumennya, Bong Miau Tho. Pasalnya, MA melalui putusannya Nomor 3526 K/Pdt/2020 menolak Kasasi PT BAS yakni menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Meminta PT. BAS mengembalikan uang muka atau down payment (DP) kepada konsumen, Bong Miau Tho.

Pada putusan MA tanggal 10 Desember 2020 tersebut menetapkan, pertama, menolak permohonan pemohon kasasi PT Bukit Alam Surya Residence Cq. PT. BAS. ”Kedua, menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu,” terang Sudrajad Dimyati, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH dan Dr. Rahmi Mulyati, SH, MH selaku Hakim-Hakim Agung sebagai anggota.

Untuk diketahui, merasa tertipu oleh PT. BAS, Bong Miau Tho melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pada tanggal 9 Desember 2019, PN Tanjungkarang mangabulkan gugatan Bong Miau Tho agar PT BAS mengembalikan uang muka yang telah diserahkan ke PT BAS sebesar Rp.509.100.000,- (lima ratus sembilan juta seratus ribu rupiah).

BACA JUGA: Tok ! ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru

Atas putusan PN Tanjungkarang tersebut, PT BAS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Lagi, banding yang dilakukan PT BAS ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.

Upaya hukum masih dilakukan PT BAS yakni melakukan kasasi ke MA. Namun upaya PT. BAS juga mentah. Lagi-lagi, upaya hukum PT. BAS mentah. MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan PT. BAS.

Diberitakan sebelumnya, konsumen perumahan PT BAS merasa tertipu terkait pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Uang Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.

Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi, dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp.1.697.000.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan dp 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012. Pembayaran pertama pada tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp.15 Juta, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 Juni 2012 dibayar sebesar Rp.241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya...... Berita Selengkapanya Klik DISINI

BACA JUGA: Tok ! ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA