Foto: Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang lanjutan tiga terdakwa terkait perselisihan dengan Tenaga Kesehatan (Nakes), yakni Awang, Novan, dan Didit, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, kembali digelar.
Agenda sidang yang digelar, yakni mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini. JPU Eka mengatakan, ketiga terdakwa yakni Awang, Novan, dan Didit terbukti melanggar pasal 170 ayat 1.
BACA JUGA: Belasan Warga Kelapa Tiga Gruduk Kelurahan, Tuntut Segera Digelar Pemilihan RT
"Bedasarkan hal itu, ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara," ungkap JPU, Selasa (30/11/2021).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa Bey Sujarwo mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi.
"Seperti yang sama-sama di dengarkan bahwa JPU menyampaikan tuntutan kepada terdakwa dua bulan kurungan. Jadi agenda Minggu depan merupakan hak kami untuk melakukan pembelaan hukum (pledoy) secara pribadi," jelas Bey Sujarwo saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Sujarwo menyampaikan, JPU menjelaskan ada hal yang meringankan terdakwa.
"Yakni, korban tidak menjalankan fungsinya sebagai tenaga kesehatan sehingga peristiwa itu bisa terjadi. Itu yang saya maknai dari yang disampaikan oleh JPU," pungkas Sujarwo.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 7 Desember 2021 mendatang dengan agenda pledoy dari masing-masing terdakwa. (Riduan).
BACA JUGA: Belasan Warga Kelapa Tiga Gruduk Kelurahan, Tuntut Segera Digelar Pemilihan RT
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA