Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) instansi BKN 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dengan metode CAT BKN
Pengumuman itu tertuang Surat nomor 800/2741/VI.04/2021, ditandatangani Ketua Panitia Seleksi CASN Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Adapun Pelaksanaannya bertempat di BKN Pusat/Kantor Regional BKN/UPT BKN di seluruh Indonesia yang dilaksanakan mulai hari Selasa, 30 November 2021 s.d. Rabu 15 Desember 2021.
BACA JUGA: Terkait Dugaan Penipuan, PT. BAS Abaikan Putusan Mahkamah Agung
Dalam pelaksanaannya tes SKB CASN 2021 terbagi tiga sesi dan masing-masing sesi berwaktu 90 menit.
Tak hanya itu, para peserta pun diwajibkan menaati sejumlah aturan tata tertib diantaranya:
1. Seluruh peserta SKB wajib hadir dan mengikuti pelaksanaan ujian dengan sistem CAT BKN;
2. Peserta seleksi hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
3. Peserta seleksi tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
4. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker kesehatan 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
5. Peserta seleksi menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan sepatu berwarna hitam, bagi yang menggunakan hijab, menggunakan hijab berwarna hitam, (peserta yang memakai celana jeans dan/atau sandal tidak diperkenankan mengikuti SKB);
6. Peserta seleksi wajib menginformasikan kepada pengantar dan/atau orang tua peserta bahwa dilarang untuk masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
7. Peserta wajib membawa hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam; kartu peserta ujian SKB (nomor peserta); pensil kayu (bukan pensil mekanik); Formulir Deklarasi Sehat; Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Asli Surat Keterangan penganti KTP yang masih berlaku atau Asli kartu keluarga untuk ditunjukkan kepada Panitia;
8. Peserta seleksi menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dengan meningkatkan kewaspadaan;
9. Peserta seleksi wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai;
10. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dengan sistem CAT dimulai. (Riduan)
BACA JUGA: Terkait Dugaan Penipuan, PT. BAS Abaikan Putusan Mahkamah Agung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA