Logo Saibumi

Mantap! Kemenhub Bakal Terbitkan Aturan 'Paksa' Pejabat Pakai Mobil Listrik

Mantap! Kemenhub Bakal Terbitkan Aturan

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana 'memaksa' seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk mulai menggunakan kendaraan listrik, mobil listrik maupun sepeda motor listrik.

 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebut saat ini masterplan roadmap sedang dalam tahap finalisasi dan melibatkan lintas kementerian.

BACA JUGA: Test Drive dan Manfaatkan Promo Spesial All New Avanza di MBK Bisa Tuker Tambah Mobil Baru

 

"Aturan bakal dirilis dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) karena diinisiasi oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Namun, kapan target roadmap bakal dirilis, belum bisa dijelaskan," ungkap Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

 

Selain menerbitkan aturan yang mengikat, ia menyebutkan pemerintah juga mengeluarkan insentif untuk mendorong penggunaan massal kendaraan listrik ramah lingkungan. Salah satunya, adalah insentif bebas ganjil-genap khusus untuk kendaraan listrik.

 

"Kami dengan kementerian terkait digagas oleh Pak Moeldoko, harapan kita ada Inpres yang dilahirkan untuk memaksa sedikit semua kementerian lembaga, termasuk Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk bisa menggunakan kendaraan listrik baik itu roda empat/dua," terang Budi

 

Perlu diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres itu sudah diundangkan pada 12 Agustus 2019.

 

"Perpres Nomor 55 2019 sudah mengamanatkan ada insentif untuk pabrikan dan penggunanya," pungkas Budi. (Riduan)

BACA JUGA: Test Drive dan Manfaatkan Promo Spesial All New Avanza di MBK Bisa Tuker Tambah Mobil Baru

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA