Logo Saibumi

Cuma Naik 1%, Upah Minimum Provinsi Tahun 2022

Cuma Naik 1%, Upah Minimum Provinsi Tahun 2022

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) telah mengeluarkan estimasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022 mendatang.

 

Wakil Ketua Dapenas RI, Adi Mahfudz mengatakan untuk penetapan resmi nantinya masih menunggu keputusan dari Gubernur di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Kurs Jual Beli Dolar AS di BCA dan BRI, 8 November 2021

 

"Jadi kalau asumsi simulasi UMP ini secara nasional ada di 1,09%, laporan ini sudah dibagikan kepada internal kami dan pemerintah daerah," Ungkap Adi di Jakarta, Sabtu.

 

Lebih lanjut Adi menjelaskan dari simulasi masing-masing provinsi, UMP tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, sementara yang terendah pada wilayah Jawa Tengah. Dapenas sendiri merekomendasikan angka penetapan UMP mewakili unsur pengusaha kepada kepala daerah. Kisi-kisinya perhitungan nya sudah diambil dari data Badan Pusat Statistik yang yang menjadi acuan.

 

"Karena kami menetapkan angka dari data BPS provinsi masing-masing," jelasnya.

 

Adi membeberkan pertumbuhan ekonomi tertinggi terjadi pada wilayah Maluku Utara sebesar 12,7%, sementara paling rendah berada di Bali - 5,83% karena sektor pariwisata dihantam pandemi

 

Sementara inflasi, paling tinggi terjadi di Bangka Belitung sebesar 3,29%, dan terendah di Papua - 0,04%.

 

Adi menambahkan, memberatkan atau tidak bagi pengusaha tergantung dari sektor usaha masing-masing. Jika masih ada yang merasakan susah akibat dampak pandemi, tentu dari aturan masih diperbolehkan untuk menetapkan upah di bawah UMP jika bisa membuktikan kalau tidak mampu.

 

"Ini tergantung kami menyarankan yang tidak terdampak ini harus taat jika masih ada deposit. Kalau memungkinkan tentu taat saja. Tapi sesuai regulasi ada rekan pengusaha yang tidak mampu, cashflow terganggu coba dirundingkan dengan pekerja dengan persyaratan benar tidak mampu 2 tahun berturut-turut, maka boleh di bawah UMP dan UMK, tapi harus dilaporkan kepada Kemenaker dan dinas terkait," pungkas Adi. (Riduan)

BACA JUGA: Kurs Jual Beli Dolar AS di BCA dan BRI, 8 November 2021

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA