Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Antoni Gapur mantan Kepala Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Antoni dituntut pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Bikin Performa Motor Lebih, Maksimal Gunakan Honda Injector Cleaner
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dua tahun enam bulan, dan membayar denda Rp. 50 juta, subsider enam bulan penjara," ujar JPU Fariz Afifi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu, (10/11/2021).
Fariz Afifi juga mengatakan terdakwa Antoni juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti, Rp. 410 juta.
"Belum ada membayar uang pengganti, Jika satu bulan setelah inchrat, tidak membayar maka harta bendanya akan disita, bila tidak cukup diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas JPU
Sementara itu, Antoni langsung menjawab tuntutan jaksa. Ia meminta diberi hukuman seringan-ringannya.
"Saya juga punya anak yang harus dirawat," tutur terdakwa Antoni
Sementara, JPU tetap terhadap tuntutannya atas jawaban terdakwa.
Perlu diketahui, Antoni didakwa terkait korupsi, pembangunan proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2018.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp. 410 juta, berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Setempat. Kerugian negara muncul, karena Antoni menggunakan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), dan juga pembangunan proyek yang tidak sesuai spesikfikasi. (Riduan)
BACA JUGA: Bikin Performa Motor Lebih, Maksimal Gunakan Honda Injector Cleaner
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA