Logo Saibumi

PAJAK: NIK KTP dijadikan No NPWP, Begini Penjelasannya

PAJAK:  NIK KTP dijadikan No NPWP, Begini Penjelasannya

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Hal tersebut tertuang berdasarkan Draf UU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam hal ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung memberikan penjelasan mengenai tujuan penggabungan NIK KTP dijadikan NPWP Tujuan tersebut untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem administrasi yang ada di Indonesia.

BACA JUGA: Sebulan DPO, Anak Punk Pelaku Penganiayaan Akhirnya Tertangkap Polisi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi mengatakan penggabungan itu juga untuk mempermudah proses registrasi kedepanya.

"Jadi nanti cukup dengan menyampaikan NIK saja. Sehingga nantinya, kita hanya perlu menggunakan NIK untuk setiap keperluan perpajakan pribadi,"katanya saat ditemui Saibumi.com di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Lebih lanjut ia menambahkan penggabungan ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem pelayanan dengan nomor identitas tungga seperti yang telah berlaku di berbagai negara.

"Harapan di masa depan NIK ini bisa digunakan untuk segala kebutuhan administrasi kependudukan. Mulai dari perpajakan, hingga pelayanan kesehatan,"jelasnya.

Disinggung apakah dengan penggabungan NIK dengan NPWP, anak diatas 17 tahun wajib membayar pajak. Ia mengatakan penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bukan berarti setiap pemilik NIK menjadi wajib pajak. Maksudnya Pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak apabila penghasilannya diatas PTKP (saat ini Rp54jt)," pungkasnya.(Sinta)

BACA JUGA: Sebulan DPO, Anak Punk Pelaku Penganiayaan Akhirnya Tertangkap Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA