Logo Saibumi

KPK Panggil Sembilan Saksi Terkait Perkara Gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara

KPK Panggil Sembilan Saksi Terkait Perkara Gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara

Foto: Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan, terkait perkara dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019, dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara.

 

Hari ini Jumat 29 Oktober 2021 KPK kembali memanggil 9 saksi-saksi dengan rincian 5 ASN, 3 Wiraswasta, dan 1 PHL Dinas. Bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Sopir Mengantuk, Truk Pengangkut Pisang Terbalik

 

Sebelumnya KPK memeriksa Bupati Lampung Utara Budi Utomo pada 28 Oktober 2021 Ia diperiksa terkait jabatannya sebagai Wakil Bupati Lampung Utara.

 

Selain Budi, empat saksi lainnya yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Lampung 28 Oktober 2021, PNS Lampung Utara Bahrul Sya Alam, Desi Fitriani, ASN bernama Gunawan, dan ASN bernama Dicky Pahlevi.

 

Perlu diketahui secara marathon mulai dari tanggal 25-29 Oktober 2021, KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak 23 saksi-saksi terkait perkara tersebut.

 

"Saksi diperiksa atas Penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 s/d 2019 untuk tersangka ATMN," pungkas Plt Juru Bicara Bidang Penindaka KPK Ali Fikri. (Riduan)

BACA JUGA: Ketua SMSI Lampung Lepas Tim Turing  JKW PWI Lanjutkan Keliling Nusantara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA