Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kebijakan pemerintah yang mengatur penggunaan test Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat bagi perjalanan penerbangan dinilai membebani masyarakat.
Ketua SMSI Lampung Donny Irawan heran dan aneh lantaran kebijakan wajib PCR justru diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakat.
BACA JUGA: Donny Irawan Suport Dua Senior SMSI, Maju Pencalonan Ketua PWI Lampung
"PCR masih dinilai memberatkan masyarakat, Swab anitgen dan vaksinasi dosis 2 sebenarnya sudah cukup. soal PCR belum lagi ketersediaannya kadang di sejumlah tempat tidak sesuai timelines penerbangan tentu menghambat orang jika punya keperluan mendesak," ujar Donny dikutip dari Saibumi.com
Menurut dia, selama ini test PCR masih menjadi beban masyarakat karena biaya yang dikeluarkan tak sedikit.
"Masalah utamanya soal biaya tes PCR yang harganya kurang lebih sama dengan harga tiket pesawat. Ini beban bagi masyarakat," ujar Donny dikutip Saibumi.com
Polemik di tengah masyarakat juga mempertanyakan kebijakan penggunaan hasil tes antigen atau PCR dalam perjalanan menggunakan payung hukum Inmendagri.
Penerbitan aturan mengenai syarat perjalanan semestinya tidak diterbitkan oleh Mendagri. Namun, kebijakan mengenai perjalanan dan mengenai tes Covid-19 dikembalikan pada otoritas di bidang kesehatan atau bidang perhubungan.
BACA JUGA: Donny Irawan Suport Dua Senior SMSI, Maju Pencalonan Ketua PWI Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA