Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Bagi Masyarakat yang ingin mengurus perizinan, saat ini sudah bisa dilakukan via online yaitu dengan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS).
Tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha.
BACA JUGA: Kunjungi BNNP Lampung, Taufik Basari Menyoroti Kasus Peredaran Narkoba di Lampung
Muhtadi Arsyad Temenggung, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan,
"Untuk perizinan ber usaha bisa melalui aplikasi OSS https://oss.go.id," ungkapnya kepada saibumi.com, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Memiliki akun OSS terlebih dahulu, akun (user dan password) diperoleh dg cara registrasi melalui OSS," jelasnya.
Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha wajib memiliki hak akses. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Masuk ke laman OSS, silakan klik link ini.
2. Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
3. Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
4. Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.
5. Anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
6. Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
7. Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
8. Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.
Bagi para pelaku usaha yang hendak melakukan pembaruan data, jika dalam prosesnya terdapat kendala teknis, administratif, atau yang lain, Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui alamat e-mail osscenter@oss.go.id. E-mail yang Anda kirimkan sebaiknya mencantumkan NIB, nama perusahaan Anda sebagaimana terdaftar, izin lokasi, username, serta keterengan tambahan mengenai kendala yang dihadapi. (Riduan)
BACA JUGA: Kunjungi BNNP Lampung, Taufik Basari Menyoroti Kasus Peredaran Narkoba di Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA