Foto: Saibumi.com/Sinta
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung masih menunggu keputusan pusat untuk merealisasikan rencana Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (7/10/2021)
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi mengatakan peraturan tersebut baru berlaku di Nasional untuk wilayah Lampung sendiri belum diterapkan.
"Itu berlaku nasional, teknisnya masih dalam proses, untuk UU sudah disahkan," ujar Sarwa Edi saat dihubungi Saibumi.com Senin (18/10/2021).
Sarwa Edi juga menambahkan untuk pelaksanaannya butuh aturan pendukung seperti tarif PPN 11% baru berlaku 1 April 2022 begitu juga dengan pajak karbon.
"Kami semua tinggal melaksanakannya, proses NPWP misalkan otomatis dari pusat, bukan masing-masing wilayah," kata Sarwa Edi.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah resmi menerapkan kartu tanda penduduk (KTP) digunakan untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang/pribadi pada Kamis (7/10/2021). (Sinta)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA