Logo Saibumi

Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polisi

Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polisi

Foto: Saibumi.com/Sinta

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,02 Kg. Tersangka bernisial MJ (35) warga Sukarame dan BR (29) warga Tanjung Karang Timur.

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Polsek Penengahan Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Curas

 

"Tersangka BR (29) ditangkap di Jalan Kamboja Gg Karya Bakti, kecamatan Tanjung Karang Timur dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 20 gram narkoba jenis sabu-sabu," kata Kombes Ino Harianto, Senin (11/10/2021).

 

Setelah melakukan pengembangan pada hari Selasa (5/10/2021) diamankan tersangka MJ (35) di Jalan Ridwan Rais Gg. Ainan Kelurahan Kalibalau.

 

"Lalu dilakukan pengeledahan di kos-kosan Jalan Ryacudu Gg. Hasan I Kel. Korpri Raya Kec. Sukarame Bandar Lampung," tambahnya.

 

Ditemukan barang bukti berupa 13 paket sedang sabu-sabu seberat 1 Kg sabu-sabu, 1 buah timbangan digital besar, 1 buah timbangan kecil, 1 pack plastik klip dan 1 buah tas ransel warna hitam.

 

Berdasarkan keterangan dari dua pelaku, mereka mendapat barang ini dari Aceh, dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya inisial R.

 

Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sinta)

 

BACA JUGA: Polsek Penengahan Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Curas

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA