Logo Saibumi

Diduga Lama Antar Pesanan, ASN Pemprov Marahi Tukang Bubur Jadi Tersangka

Diduga Lama Antar Pesanan,  ASN Pemprov Marahi Tukang Bubur Jadi Tersangka

Foto: Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Oknum ASN Pemerintah Provinsi Lampung yang memarahi tukang bubur lantaran pesanananya lama diantar kini ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (7/10/2021).

 

Oknum ASN tersebut bernama Ahmad Arfan (59) dilaporkan oleh Royyan atas tindakan yang dilakukan Arfan terhadap tukang bubur ayam di Jalan ZA Pagar Alam Raja Basa, Bandar Lampung. Dengan nomor laporan LP/B/1766/VIII/2021/LPG/RESTABALAM.

BACA JUGA: Monggo Coffe Tempat Nongkrong Dengan Harga Bersahabat

 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan pihaknya telah menetapkan oknum ASN tersebut sebagai tersangka.

 

 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, oknum tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka," kata Devi, Kamis (7/10/2021).

 

Devi menambahkan penetapan tersebut dilakukan kemarin, Rabu (6/10/2021). Oknum tersebut disangkakan pasal 335 KUHP pidana atau pasal 310 KUHP pidana terhitung sejak surat ini dikeluarkan.

 

Sebelumnya, seorang ASN Pemprov Lampung menggebrak dan memarahi seorang pedagang bubur ayam di Museum Lampung, Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung lantaran pesanannya lama diantar.

 

Namun, aksi ini ditegur oleh Royyan, salah satu pelanggan. Sehingga, terjadi argument antara oknum ASN dengan Royyan, kemudian adanya dugaan percobaan penganiayaan. Atas kejadian tersebut, Royyan melaporkan oknum ASN ke Polresta Bandar Lampung. (Sinta)

BACA JUGA: Monggo Coffe Tempat Nongkrong Dengan Harga Bersahabat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA